Pendidikan merupakan
sarana yang sangat strategis dan ampuh dalam mengangkat harkat dan martabat
bangsa. Bangsa yang mengutamanakan pendidikan akan melahirkan peradaban yang
tinggi dan tidak gampang dijajah bangsa lain. Muhammad Athiyah Al-Abrasyi
(dalam Rama: 2007) berpendapat bahwa sangat mustahil suatu bangsa bisa menjadi
maju tanpa melakukan pemerataan dan peningkatan pendidikan-pengajaran. Ia
sangat yakin bahwa dengan memperhatikan pendidikan maka suatu bangsa akan menjadi
lebih maju dan berkualitas moral dan kehidupan agamannya, ekonominya,
kesehatannya, sosial budaya dan peradabannya, stabilitas keamanannya, dan yang
lainnya.
Salah satu faktor yang
menentukan berhasil dan majunya pendidikan di suatu bangsa adalah guru atau
pendidik. Perhatian serius pemerintah terhadap perbaikan mutu dan kesejahteraan
guru sangatlah penting. Namun, hal itu memunculkan
berbagai tanggapan baik positif maupun
negatif. Beberapa tanggapan itu antara lain guru dikatakan sudah bukan sebuah
pengabdian karena guru dianggap lebih mendahulukan materi atau kesejahteraan
dibandingkan perhatiannya terhadap pelayanan terhadap peserta peserta didik.
Dalam Radar Lampung, Sabtu 16 Juni 2012 seorang pengajar Prodi Sendratasik FKIP
Unlam Banjarmasin berpendapat bahwa semakin lama sangatlah sulit untuk
menemukan pribadi-pribadi yang bersedia mengamalkan baktinya untuk menjadi guru
tanpa dibarengi adanya tuntutan materi. Bahkan, dari keprihatinan terhadap guru
pada tanggal 08 Februari 2012 telah
lahir Sekolah Guru Indonesia (SGI).
Sekolah Guru Indonesia (SGI) adalah salah satu jejaring divisi
pendidikan Dompet Dhuafa yang berkomitmen melahirkan guru model yang memiliki
kompetensi mengajar, mendidik dan memimpin. Sekolah Guru Indonesia
didedikasikan bagi para pemuda Indonesia yang siap mengabdikan diri menjadi
guru model serta siap berkontribusi bagi kemajuan pendidikan di seluruh penjuru
Nusantara. Tentu masih banyak tanggapan lainnya, yang intinya
ada yang berupa apriori terhadap guru dan ada pula memberi masukkan bahkan aksi
demi peningkatan kualtitas guru.
Berdasarkan
tanggapan-tanggapan di atas walaupun mungkin tidak sepenuhnya mewakili semua
gambaran keadaan dilapangan yang menggambarkan keadaan guru, penulis membahas
guru dan pengabdiannya. Tulisan ini
diberi judul “ Menjadi Guru adalah Sebuah Pengabdian”. Dalam tulisan ini
dibahas hakikat guru, guru profesional, guru sebagai pengabdian, dan faktor-faktor
yang mempengaruhi pengabdian guru.
Bagaimana guru profesional yang mengabdi
itu?
Penulisan mengemukakan beberapa pandangan tentang guru profesional sebagai sebuah
pengabdian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, dengan harapan semoga kita
sebagai guru dan pembaca pada umumnya lebih memahami dan menghayati betapa pentingnya pengabdian dalam
melaksanakan tugas sebagai guru profesional.
Hakikat
Guru
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang dimaksud pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Bab XI Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada pergururan tinggi.
Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa setiap guru wajib
memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara
nasional.
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,
Jakarta tahun 2008, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat dikatakan bahwa tidak sembarang orang dapat menjadi guru. Guru
harus memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dengan berbagai
tugas yang harus ia pikul sebagai tanggung jawabnya.
Guru
Profesional
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (dalam Mahsunah: 2012) mengatakan
bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual
khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan
untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memeberikan
advis pada orang lain dengan memperoleh upah dan gaji dalam jumlah tertentu.
Berkaitan dengan profesionalitas guru maka melekat kewajiban dan hak
guru. Sudah selayaknya guru sebagai pekerja profesi mendapat kepastian jaminan
hak dan kewajiban serta legitimasi keprofesiannya.
Sebagai pengajar, guru membina kecerdasan intelektual peserta
didik. Sedangkan sebagai pendidik, guru membina kecerdasan emosional,
kecerdasan spiritual, dan kecerdasan sosial peserta didik.
Oleh karena itu,
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa untuk
melaksanakan tugasnya guru harus memiliki 1) kompetensi pedagogik, yaitu
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, 2) kompetensi kepribadian, yaitu
kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi
pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya,
3) Kompetensi Sosial, Yaitu kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa,
sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat, 4) kompetensi profesional, yaitu
kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam
Guru
sebagai Pengabdian
Dalam Kamus Bahasa Indonesia mengabdi diartikan menghamba; menghambakan
diri; berbakti. Pengabdian adalah suatu tindakan yang dilandasi dengan
keikhlasan dan kelapangan untuk membantu, bahkan diikuti pengorbanan. Dengan
demikian, pengabdian adalah perbuatan atau pikiran sebagai perwujudan
kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat yang dilakukan penuh keihlasan.
Sebagai
seorang guru kita perlu berinstropeksi
ketika mendapat kritikan atas pelaksanaan tugas yang kita lakukan.
Kadang-kadang masyarakat berpendapat bahwa pengabdian guru pada jaman dulu
sangat menonjol dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan materi. Menjadi guru dituntut untuk tidak berorientasi
pada material, menjadi guru dituntut berpikir fokus kepada peserta didik, guru
untuk tidak berorientasi pada honor yang
didapatkan tiap bulannya, menjadi guru harus paham posisinya di masyarakat, dan
menjadi guru adalah teladan yang tidak berorientasi pada kemewahan.
Namun
siapa yang akan menanggung kesejahteraannya? Apakah guru tidak berhak
sejahtera? Ketika pemerintah berusaha menjawabnya dengan sistem sertifikasi
guru. Muncul pertanyaan, benarkah dengan adanya sertifikasi membuat benar-benar
menjadi seorang guru.
Fungsi
dan tugas guru begitu kompleks. Guru dituntut serba bisa. Hanya seorang serba
bisa dan multitalenta yang bisa menjadi guru. Guru adalah pakar psikologi, guru
dituntut memahami psikologis peserta didiknya, bahkan harus berurusan dengan
psikologi orangtuanya. Guru adalah administrator yang hebat, guru dituntut membuat
segala administrasi. Guru adalah manajer yang mumpuni, guru dituntut memanajer kelas dengan baik,
dengan segala siswa yang heterogen. Guru adalah organisator profesional, guru
dituntut untuk membuat perencanaan, organisasi kegiatan pembelajaran, hingga
monitoring dan evaluasi, bahkan menjadi organisator kegiatan perpisahan peserta
didik. Guru adalah artis yang dielu-elukan; dimana dia dituntut berperan saat
pembelajaran agar siswanya mengerti, sehingga orang perlu menulis ciri-ciri
guru yang disenangi muridnya. Guru adalah arsitektur yang kokoh, guru dituntut
mendesain pembelajaran hingga membangun karakter siswanya. Guru adalah orangtua
nonbiologis, guru bertanggung jawab mungkin saja lebih besar dari tanggung jawab
orang tua kandung peserta didik di luar nafkah yang diberikan orang tua. Lalu
berapa rupiahkah yang harus kita bayar dengan segala profesi yang melekat pada
seorang guru? Tentu tidaklah cukup menghargai guru dengan hitungan nominal. Belum
lagi jika peran yang dituntut dari guru
di dalam kehidupan masyarakat.
Idealnya
pilihan seseorang untuk menjadi guru adalah panggilan jiwa untuk memberikan
pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan
melatih, yang diwujudkan dalam proses belajar-mengajar serta pemberian
bimbingan dan pengarahan kepada peserta didik agar mencapai kedewasaan
masing-masing
Pengabdi
yang Profesional
Seorang
guru selain harus profesional dengan berbagai persyaratan yang harus ia penuhi
sebagai syarat keprofesionalannya, hendaknya melekat pada dirinya nilai-nilai pengabdian, keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung
jawabnya, mengajar dan mendidik karena mencari rida Allah, suci dan bersih tidak penuh dengan tipu muslihat,, daya juang yang tinggi (tangguh) untuk mewujudkan
tercapainya tujuan, komitmen yang tinggi untuk menjaga harkat dan martabat
sebagai guru, melaksanakan tugas dan kewajiban penuh gairah dan
warna,, mengutamakan pelayanan diatas keuntungan sendiri,, manusiawi, memandang dan memperlakukan peserta didik sebagai manusia yang harus
disayangi dengan segala keterbatasannya, selalu belajar dan haus akan ilmu sehingga tidak
tertinggal dengan perkembangan zaman.
Pengabdian
bukalah sekadar rutinitas. Apa
pun yang dikerjakan seolah hanya menjadi penggugur kewajiban saja. Cepat stres jika tak mampu menangani
persoalan. Hampir tak ada satu
pun inovasi yang lahir dari gagasan pemikirannya. Kabar buruknya, lama usia pengabdian
tak berbanding lurus dengan karya dan prestasi yang ditorehkan.
Jika
profesional diukur dengan apa yang
diberi sebanding dengan apa yang diterima diterapkan dalam pendidikan tentu
kita sulit untuk menentukan besarannya. Apalagi peran guru tidak dapat
digantikan oleh perangkat atau teknologi pembelajaran apapun. Di sinilah pentingnya pengabdian, pengabdian
tumbuh dari adanya rasa tanggung jawab dan kecintaan, dari pengabdian
melahirkan pengorbanan. Tentu tidaklah mudah menjalankan tugas guru yang
demikian itu karena guru mengajar dan mendidik peserta didik sebagai organisme dengan berbagai faktor pengikutnya. Lalu,
adakah seorang manusia paripurna atau insan kamil yang mampu menjadi manusia
guru seperti itu? Tentu saja tidak banyak orang seperti itu. Namun, dengan
berlandaskan panggilan nurani dan profesionalisme yang kita miliki dan terus
belajar demi perbaikan diri tentu kita akan lebih memiliki makna bagi kemajuan
anak didik kita. Guru itu kehidupan, bukan penghidupan. Guru berkarya untuk kehidupan bukan bekerja
untuk penghidupan.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Pengabdian Guru
Agar pengabdian yang profesional
dapat terwujud tentu guru tidak dapat hanya mengandalkan dirinya sendiri.
Berbagai faktor baik dari dalam maupun luar guru akan mempengaruhi proses
pengabdian guru. Oleh karena itu, berbagai pemangku kepentingan harus membantu
guru. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengabdian guru adalah
a. kondisi
dan kemauan guru,
-
kondisi fisik dan mental
-
motivasi
-
kedisiplinan
-
etika
b. kemampuan
dan usaha yang dilakukan,
-
tingkat pendidikan guru
-
pengembangan keprofesian
c. dukungan
pemerintah.
-
perhatian dan keseriusan pemerintah dalam
meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru,
-
sarana-prasarana dan media teknologi
pembelajaran,
-
supervisi,
-
iklim yang kondusif,
-
manajemen kepemimpinan,
-
jaminan sosial dan
kesehatan,
-
penghargaan
Simpulan
1) Guru profesional dapat menjalankan tugasnya dengan bermakna
jika dilandasi rasa pengabdian,
2) Dukungan kepada guru agar guru dapat mengabdikan diri
dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sangat diperlukan dari berbagai,
Saran
1)
Guru hendaknya tidak henti-hentinya mengenali diri
agar dapat melaksanakan dan mengembangkan tugas profesinya dengan penuh
pengabdian,
2)
Pemerintah diharapkan terus memfasilitasi guru dalam
pengabdiannya diantaranya dengan berusaha mewujudkan 8 standar nasional
pendidkan.
DAFTAR PUSTAKA
Harmita,
Yuli. 2012. “Guru adalah Pekerjaan Pengabdian?” Kompasiana, (online),(http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/18/guru-adalah-pekerjaan-pengabdian-431859.html,
(diakses Rabu, 1 Mei 2013)
Mahsunah,
Dian. 2012. Kebijakan Pengembangan
Profesi. Jakarta: Badan PSDMPK-MPM
Peraturan Meneteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
Rama, Bahaking. 2007. “Beberapa
Pandangan tentang Guru Sebagai Pendidik.” Lentera
Pendidikan, EdisiX, hal 15-30)
Sejarah Singkat Sekolah Guru
Indonesia (online) (http://www.sekolahguruindonesia.net.)
(diakses Rabu, 1 Mei 2013)
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat
Bahasa
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasioanl
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.